Selamat Datang Di Kelurahan Panggung
Persyaratan Surat Keterangan/ Surat Pengantar

Daftar Surat Keterangan / Pengantar Yang dilayani via Aplikasi E-Kelurahan
Persyaratan Pengajuan Surat keterangan/Surat pengantar .

SKU
KETERANGAN :
(Update : Kelurahan tidak diperkenankan menerbitkan SKU, untuk keperluan SKU bisa melalui website OSS dengan klik link ini https://oss.go.id/portal/ lalu lakukan semua tahap pendaftaran.atau ke DPMPTSP Kota Tegal untuk dipandu pengisian dan prosesnya

SKTM
Surat Keterangan Tidak Mampu
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy KTP dan KK
KETERANGAN :
surat keterangan tidak mampu (SKTM) diterbitkan bagi warga yang dalam kondisi tidak mampu secara finansial berdasarkan dokumen yang terlampir. surat keterangan ini berfungsi untuk keperluan administrasi perbankan, pengadilan dan pendidikan.

Pengantar SKCK
pengajuan pengantar SKCK
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Fotocopy Ijazah Terakhir & Akta Kelahiran

Pengantar Nikah
Pengantar Nikah
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy KTP dan KK kedua calon pengantin
3. Fotocopy KTP orang tua kedua calon pengantin
4. Fotocopy Akta Cerai (jika cerai hidup)
5. Fotocopy Surat Kematian Pasangan dan Buku Nikah (jika cerai mati)
KETERANGAN :
Untuk RW 1-6 dan RW 14 melalui Lebe Indra
Untuk RW 7-13 melalui lebe Wakobah

Keterangan Perbedaan Data
Keterangan Perbedaan Data / Keterangan Satu Nama
Persyaratannya Adalah :
1. Surat Pengantar RT RW
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Fotocopy Dokumen yang terjadi perbedaan
KETERANGAN :
surat keterangan perbedaan data diterbitkan bagi warga yang memiliki perbedaan data baik dari nama dan atau tanggal lahir antara KTP/ kartu keluarga dengan dokumen lainnya seperti ijazah akta lahir dll. surat ini ditujukan kepada kantor terkait sebagai salah satu persyaratan adminstrasi karena adanya perbedaan data tersebut

Keterangan Domisili
Keterangan Domisili bagi warga yang ber-KTP Kota Tegal
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy KTP dan KK
KETERANGAN :
surat keterangan domisili diterbitkan bagi warga yang ber-KTP Kota Tegal namun berdomisili di Kelurahan Panggung, surat ini berfungsi sebagai salah satu persyaratan administrasi

Pelayanan SPPT PBB
Pelayanan SPPT PBB
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT RW
2. Fotocopy KTP dan KK a.n Pemilik/ahli warisnya/pihak pembeli
3. Fotocopy SPPT PBB Terakhir
4. Fotocopy Surat Kepemilikan tanah
KETERANGAN :
surat keterangan Permohonan SPPT PBB diterbitkan bagi warga yang ingin melakukan pemecahan dan penerbitan SPPT PBB sesuai dengan surat kepemilikan tanah yang dimiliki, surat ini ditujukan ke kantor Bakeuda bagian PBB

Keterangan Belum menikah
Keterangan Belum Menikah
Persyaratannya Adalah :
1. Surat Pengantar RT RW
2. Fotocopy KTP dan KK
KETERANGAN :
Surat keterangan belum menikah diterbitkan bagi warga yang belum pernah menikah baik secara agama maupun negara berdasarkan dengan dokumen yang terlampir, surat keterangan ini digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi

Pengantar Cerai Ghoib
Pengantar Cerai Ghoibl
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT RW
2. Pernyataan Ghoib
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy KK
6. Fotocopy KTP dua orang saksi
KETERANGAN :
surat pengantar cerai Ghoib diterbitkan bagi warga yang ingin melakukan perceraian sepihak (Ghoib) karena tidak diketahui keberadaan dari suami/istri surat keterangan ini sebagai perlengkapan administrasi di kantor Pengadilan . Sura pernyataan dapat didownload disini

Keterangan Belum Memiliki Rumah
Keterangan Belum Memiliki Rumah (KPR BTN)
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT RW
2. Fotocopy KTP dan KK a.n Pemilik/ahli warisnya/pihak pembeli
3. Surat Pernyataan
KETERANGAN :
Surat pernyataan belum memiliki rumah dapat didownload disini

Surat Pernyataan Ahli Waris/Pertanahan
Surat Pernyataan Ahli Waris dan masalah Pertanahan
Persyaratannya Adalah :
1. Surat Pengantar RT RW
2. Fotocopy KTP dan KK Ahli waris
3. Fotocopy KTP 2 Saksi (RT/RW)
4. Tanda Lunas PBB
5. Sertifikat Tanah/bangunan
6. Dokumen lain yang diperlukan
KETERANGAN :
Untuk masalahan pertanahan dan waris bisa menghubungi Sekretaris Kelurahan Panggung

SKDTU
Surat Keterangan Domisli Tempat usaha
Persyaratannya Adalah :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Surat Pernyataan Kepemilikan Usaha
KETERANGAN :
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat keterangan resmi dari Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tertentu. Download Surat Pernyataan