Skip to content

Selamat Datang Di Kelurahan Panggung

DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

Layanan Administrasi Kependudukan yang membutuhkan pengantar RT/RW

Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
  1. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
  3. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.

Layanan Administrasi Kependudukan yang TIDAK membutuhkan pengantar RT/RW

  1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
  2. Penerbitan Karta Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Surat Keterangan Pindah);
  5. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
  6. Pencatatan Kelahiran;
  7. Pencatatan Lahir Mati;
  8. Pencatatan Perkawinan;
  9. Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
  10. Pencatatan Perceraian;
  11. Pencatatan Pembatalan Perceraian;
  12. Pencatatan Kematian;
  13. Pencatatan Pengangkatan Anak;
  14. Pencatatan Pengakuan Anak;
  15. Pencatatan Pengesahan Anak;
  16. Pencatatan Perubahan Nama;
  17. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
  18. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
  19. Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  20. Pencatatan Pembatalan Akta; dan
  21. Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data.

Pelayanan KK Baru

Karena Penambahan Anggota KK Baru (kelahiran)

1. Surat Kelahiran dari RS/Bidan
2. Surat Keterangan dari Kelurahan
3. FC Sura Nikah Orang Tua
4. Mengisi Formulir F1.01. dan F1.16.

Karena Kehilangan

Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian

Karena Kedatangan

1. Surat Pindah dari Daerah Asal
2. Mengisi Formulir F1.01. dan F1.16. dan F1.39. (di kelurahan)

Karena Kematian

1. Surat Kematian dari RS/Kelurahan/Akta kematian
2. KTP Asli (Yang meninggal)
3. Mengisi Formulir F1.01. dan F1.16. (di Kelurahan)
4. FC KTP Pemohon dan 2 Orang Saksi

Karena Pindah

1. Fotocopy akta perkawinan/Surat Nikah
2. Mengisi Formulir F.1.35. dan F.1.35. (di kelurahan)

Karena Perubahan Biodata

1. Mengisi Formulir F1.01. dan F1.05. dan F1.06. (di kelurahan)
2. Dasar perubahan : Akta Kelahiran/Putusan ganti nama dari pengadilan untuk perubahan nama
3. Surat nikah untuk perubahan status perkawinan

Pelayanan KTP Elektronik

Pembuatan KTP baru

FC KK untuk Pengecekan NIK

Perubahan Data

1. FC KK yang terbaru
2. KTP Asli Pemohon

Kehilangan KTP El

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
2. FC KK / KTP lama

Lainnya

Persyaratan KIA

1. FC Akta kelahiran
2. FC. Kartu Keluarga
3. FC. KTP El Orang Tua
4. Foto 3x4 (untuk anak umur . 5 Tahun)

pendaftaran KIA bisa melalui online lewat Aplikasi Jakwir Cetem

Persyaratan Pendataan Penduduk Non Permanen

1. FC KTP Elektronik
2.Kartu Keluarga Asal penduduk non permanen
3. Mengisi formulir F4-01. yaitu formulir penduduk non permanen
4. Mengisi Formulir F4-02. yaitu formulir data anggota keluarga yang dibawa