Selamat Datang Di Kelurahan Panggung
DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Layanan Administrasi Kependudukan yang membutuhkan pengantar RT/RW
Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
- WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
- Surat Kelahiran bagi Anak lahir di rumah
Layanan Administrasi Kependudukan yang TIDAK membutuhkan pengantar RT/RW
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
- Penerbitan Karta Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Surat Keterangan Pindah);
- Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- Pencatatan Kelahiran;
- Pencatatan Lahir Mati;
- Pencatatan Perkawinan;
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
- Pencatatan Perceraian;
- Pencatatan Pembatalan Perceraian;
- Pencatatan Kematian;
- Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Pencatatan Pengakuan Anak;
- Pencatatan Pengesahan Anak;
- Pencatatan Perubahan Nama;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
- Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
- Pencatatan Pembatalan Akta; dan
- Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data.
Pelayanan KK Baru
Karena Penambahan Anggota KK Baru (kelahiran)
1. Surat Kelahiran dari RS/Bidan
2. Surat Keterangan dari Kelurahan
3. FC Sura Nikah Orang Tua
4. Mengisi Formulir F1.01.
dan F1.16.
Karena Kehilangan
Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Karena Kematian
1. Surat Kematian dari RS/Kelurahan/Akta kematian
2. KTP Asli (Yang meninggal)
3. Mengisi Formulir F1.01.
dan F1.16.
(di Kelurahan)
4. FC KTP Pemohon dan 2 Orang Saksi
Pelayanan KTP Elektronik
Pembuatan KTP baru
FC KK untuk Pengecekan NIK
Perubahan Data
1. FC KK yang terbaru
2. KTP Asli Pemohon
Kehilangan KTP El
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
2. FC KK / KTP lama
Lainnya
Persyaratan KIA
1. FC Akta kelahiran
2. FC. Kartu Keluarga
3. FC. KTP El Orang Tua
4. Foto 3x4 (untuk anak umur . 5 Tahun)
pendaftaran KIA bisa melalui online lewat Aplikasi Jakwir Cetem
Persyaratan Pendataan Penduduk Non Permanen
1. FC KTP Elektronik
2.Kartu Keluarga Asal penduduk non permanen
3. Mengisi formulir F4-01.
yaitu formulir penduduk non permanen
4. Mengisi Formulir F4-02.
yaitu formulir data anggota keluarga yang dibawa
Dasar : UU no.24 Tahun 2013 Pasal 50 sbb :
- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada lnstansi Pelak sana paling lambat 30 hari sejak Ayah dan lbu dari anak ybs melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawina’n;
- Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara;
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan
Penjelasan pada ayat (1) : “Yang dimaksud dengan Pengesahan Anak merupakan pengesahan status seorang anak yang /ahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum Negara”
- syarat
- Asli dan FC Kutipan Akta Kelahiran;
- Asli dan FC Kutipan AktaPerkawinan Suami dan lstri ;
- Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama, bagi permohonan yang melampaui 30 hari sejak Tanggal Pemberkatan, maka Surat Pemberkatan tersebut harus dilegalisir lebih dahulu;
- FC KK;
- FC KTP-el orang tua
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pengesahan Anak;
- Pemohon mengisi Berita Acara Pernyataan Pemohon Terkait Akta Pencatatan Sipil;
- Menerbitkan Kutipan dan mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak ;
- Membuat catatan pinggir pada Kutipan dan Register Akta Perkawinan;
- Membuat catatan pinggir pada Kutipan dan Register Akta
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait Pengakuan Anak :
- Anak yang dimohonkan sudah memiliki Akta Kelahiran yang lahir dari seorang lbu;
- Hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya menikah secara sah secara hukum Agama dan Negara;
- Berlaku bagi pemohon yang beragama non Islam ;
- Dimungkinkan bagi anak yang bergama Non Islam memiliki 3 Akta (Akta Kelahiran, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak) .
PENGAKUAN ANAK
Dasar : UU no.24 Tahun 2013 Pasal 49 sbb :
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak ybs;
- Pengkuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara;
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Penjelasan pada ayat (1) : “Yang dimaksud dengan Pengakuan Anak merupakan pengakuan seorang Ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh /bu Kandung anak tersebut”
Syarat
- Surat Pengakuan Anak dari Ayah Bio logis Bermaterai cukup yang disetujul oleh lbu Kandung;
- Asli dan FC Surat Keterangan Perkawinan secara hukum agama;
- Asli dan FC Kutipan Akta Kelahiran;
- FC KTP-e l ayah Biolo gis dan lbu Kandung;
- Asli dan fc KK Ayah Biologis maupun lbu Kandung.
Proses
- Pastikan Tanggal Perkawinan secara Agama lebih tua / mendahului Tanggal Lah ir Si Anak;
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pen gakuan Anak;
- Pemohon mengisi Berita Acara Pernyataan Pemohon Terkait Akta Pencatatan Sipil;
- Menerbitkan Kutipan dan mencatat pada Regist er Akta Pengakuan Anak;
- M em buat catatan pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran;
- Menarik KK lama dan menerbitkan KK baru dengan mencantumkan nama Ayah .
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait Pengakuan Anak :
- Anak yang dimohonkan sudah memiliki Akta Kelahiran yang lah ir dari seorang lbu;
- Hanya berlaku bagi anak yang lahir setelah orang tuanya menikah secara hukum agama;
- Berlaku bagi semua agama, sepanjang bisa melampirkan Surat Keterangan Perkawinan secara agama yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- Mungkin terjadi bahwa permohonan pengakuan anak tidak serta-merta Ayah biologis maupun lbu Kandungnya menikah secara Negara, boleh jadi orang tua kandung Si Anak sudah memil iki keluarga masing -masing / menikah dengan orang lain .