Skip to content

Karang Taruna Pelita Jaya

Karang Taruna ” PELITA JAYA” adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung  jawab  sosial  dari, oleh dan untuk masyarakat terutama  generasi  muda  di wilayah kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan

  • membantu Lurah dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Susunan Organisasi Karang Taruna terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Wakil ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Bendahara; dan
  5. Seksi-seksi sesuai

Pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik

Hak dan Kewajiban Pengurus Karang Taruna

Pengurus Karang Taruna berhak untuk menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kelurahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas usaha kesejahteraan sosial, pembangunan dan

Pengurus Karang Taruna mempunyai kewajiban:

  1. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  2. melaksanakan keputusan musyawarah anggota;
  3. membina kerukunan hidup warga;
  4. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengurus Karang Taruna dalam musyawarah

Masa Bhakti Pengurus Karang Taruna ditetapkan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Susunan Pengurus karang Taruna “PELITA JAYA” Kelurahan Panggung

Generated by wpDataTables